Minggu, 09 Juni 2013

kebutuhan anak tunanetra



A.    Pengertian anak tunanetra.
 
ð  Anak tunanetra adalah orang yang mengalami gangguan pada indera penglihatannya, yang ketunanetraannya digolongkan menjadi buta total (totally blind) dan yang masih memiliki sisa penglihatan (low vision). Gangguan ini membatasi tunenetra untuk dapat berinteraksi dengan lingkungan fisik secara visual. Beberapa konsep informasi, seperti: ukuran, bentuk, warna, lokasi, waktu, arah, dan jarak, tidak mudah didapatkan tunanetra, sehingga mereka menggunakan alat indera yang lain untuk mendapatkan informasi tersebut dan mengetahui kondisi fisik di sekitarnya.
ð  Sedangkan sekolah luar biasa bagian A (khusus tunanetra) adalah sekolah yang memberikan pendidikan khusus bagi anak yang mengalami gangguan pada indera penglihatannya.

B.     Tujuan pembelajaran di sekolah tersebut.
ð  Di klasifikasikan menjadi 2 jenis, antara lain:
1.      Tujuan umum.
Tujuan umumnya adalah: pernyataan umum tentang hasil pembelajaran yang diinginkan. Tujuan ini diacukan kepada keseluruhan isi mata pelajaran/ kuliah. Oleh karena itu, tujuan umum akan banyak mempengaruhi strategi pengorganisasian makro.
2.      Tujuan Khusus.
Tujuan Khusus: pernyataan khusus tentang hasil pembelajaran yang diinginkan. Tujuan ini diacukan pada konstruk tertentu (apakah fakta, konsep, prosedur, atau prinsip) dari mata pelajaran/ kuliah. Oleh karena itu, tujuan khusus akan banyak mempengaruhi strategi pengorganisasian mikro.

C.     Prinsip pembelajaran  pendidikan anak tunanetra.
ð  Terdapat  empat prinsip dalam pembelajaran bagi anak tunanetra bila dibandingkan anak awas pada umumnya:
1.      Melakukan duplikasi.
Artinya: mengambil seluruh materi dan strategi pembelajaran pada anak awas ke dalam pembelajaran pada anak tunanetra tanpa melakukan perubahan, penambahan,  dan pengurangan apa pun.
2.      Melakukan  modifikasi terhadap materi, media  dan strategi pembelajaran.
Yaitu: sebagian atau keseluruhan materi, media, prosedur dan strategi pembelajaran yang dipergunakan pada pembelajaran anak awas dimodifikasi sedemikian rupa sehingga baik materi, media, dan strategi pembelajarannya sesuai dengan karakteristik anak.
3.      Melakukan Substitusi.
Yaitu mengganti materi, media, dan strategi pembelajaran yang berlaku pada  pembelajaran anak awas, bahkan mengganti  mata pelajaran  tertentu, misalnya mata pelajaran menggambar diganti dengan apresiasi seni suara atau sastra. Memberikan tambahan pembelajaran/ kegiatan ekstrakurikuler yang berkaitan dengan aktivitas kompensatif yang tidak ada pada kurikulum reguler. Misalnya kursus  orientasi mobilitas, Activity of Dailly Living (ADL), komputer bicara, dll.
4.      Melakukan Omisi.
Yaitu penghilangan  materi tertentu yang berlaku pada pembelajaran anak awas. Hal tersebut dilakukan apabila ketiga prinsip di atas sudah tidak dapat dilakukan, misalnya   meniadakan materi pembiasan, proyeksi warna,   pada mata pelajaran/ mata kuliah tertentu, dan lain sebagainya. Prinsip  terakhir tersebut jarang dilakukan oleh sebagian besar dosen/ guru dengan pertimbangan  sesulit apa pun semua materi tetap diberikan tetapi menurunkan  target daya serap pembelajaran. Pada kasus pembelajaran materi pembiasan, dosen/ guru tetap menyampaikannya  secara informatif, karena dapat bermanfaat untuk komunikasi dengan anak awas lain, meskipun  verbalisme anak tunatera dapat memanfaatkan kata  visual dalam berkomunikasi dengan peserta didik yang tidak tunanetra.

D.    Peserta Didik.
ð  Calon peserta didik yang dapat diterima pada satuan Pendidikan Luar Biasa tunalaras adalah sebagai berikut:
1.      Anak yang mengalami gangguan pada indera penglihatannya, yang ketunanetraannya digolongkan menjadi buta total (totally blind) dan yang masih memiliki sisa penglihatan (low vision).
2.      Anak yang mau di didik dan masih berusia sekolah.
3.      Dan berbagai ketentuan lainnya.

E.     Tenaga kependidikan.
ð  Tenaga kependidikan pada satuan Pendidikan Luar Biasa tunanetra terdiri atas kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru yang berlatar belakang Pendidikan Luar Biasa khususnya tunanetra serta anggota masyarakat yang tidak di didik khusus sebagai guru Pendidikan Luar Biasa tetapi mempunyai keahlian dan kemampuan tertentu yang dapat dimanfaatkan oleh peserta didik dalam kegiatan belajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar