Sekolah Luar Biasa Bagian E ( Khusus Tunalaras).
A. Pengertian Anak Tunalaras.
ð Anak tuna laras atau sering disebut anak nakal
merupakan anak yang mengalami hambatan atau kesulitan untuk menyesuaikan diri
di lingkungan sosialnya. Dia melakukan sesuatu itu diluar norma – norma yang
berlaku.
B. Pelayanan Pendidikan.
ð Bentuk pelayanan pendidikan dapat
diselenggarakan di SLB khusus bagi anak tunalaras (SLB-E). Berdasarkan data
statistik tahun 2003 yang dikeluarkan Direktorat Pendidikan Luar Biasa
menyebutkan bahwa jumlah anak tunalaras sebanyak 351 orang, dengan jumlah 12
(dua belas) Sekolah Luar Biasa bagian Tunalaras (lihat lampiran).
ð Ada pula Departemen terkait yang memberikan
pelayanan pendidikan bagian anak nakal yaitu Departemen Kehakiman dan
Departemen Sosial. Pada umumnya Departemen Kehakiman menampung “anak negara”
yaitu anak delinkwensi atas putusan pengadilan dicabut hak mendidik dari orang
tuanya kemudian diambil oleh pemerintah. Mereka dipelihara sampai berumur 18
tahun sebagai batas ukuran dewasa.
ð Sedangkan Departemen Sosial memelihara mereka
berdasar titipan dari orangtua, karena orangtua sudah merasa kewalahan. Atau
hasil razia anak gelandangan atau terlantar yang sulit bila dikembalikan kepada
orangtuanya karena keadaan tidak mampu atau sangat miskin.
ð Di dalam pelaksanaan penyelenggaraannya kita
mengenal macam-macam bentuk penyelenggaraan pendidikan anak tunalaras/sosial
sebagai berikut:
v Penyelenggaraan bimbingan dan penyuluhan di
sekolah reguler. Jika diantara murid di sekolah tersebut ada anak yang menunjukan
gejala kenakalan ringan segera para pembimbing memperbaiki mereka. Mereka masih
tinggal bersama-sama temannya di kelas, hanya saja mereka mendapat perhatian dan layanan yang
lebih khusus.
v Kelas khusus apabila anak tunalaras perlu
belajar terpisah dari teman pada satu kelas. Kemudian gejala-gejala kelainan
baik emosinya maupun kelainan tingkah lakunya dipelajari. Diagnosa itu
diperlukan sebagai dasar penyembuhan. Kelas khusus itu ada pada tiap sekolah
dan masih merupakan bagian dari sekolah yang bersangkutan. Kelas khusus itu
dipegang oleh seorang pendidik yang berlatar belakang PLB dan atau Bimbingan
dan Penyuluhan atau oleh seorang guru yang cakap membimbing anak.
v Sekolah Luar Biasa bagian Tunalaras tanpa asrama. Bagi Anak Tunalaras yang perlu dipisah belajarnya
dengan kata anak yang lain karena kenakalannya cukup berat atau merugikan teman sebayanya.
v Sekolah dengan asrama. Bagi mereka yang
kenakalannya berat, sehingga harus terpisah dengan teman maupun dengan orangtuanya, maka mereka dikirim
ke asrama. Hal ini juga dimaksudkan agar anak secara kontinyu dapat terus
dibimbing dan dibina. Adanya asrama adalah untuk keperluan penyuluhan.
C. Bentuk Satuan dan Lama Pendidikan
a. Bentuk satuan
Pendidikan Luar Biasa Tunalaras terdiri dari:
v Sekolah Dasar Luar Biasa selanjunya disebut
SDLB, merupakan bentuk satuan pendidikan yang menyiapkan siswanya untuk dapat
mengikuti pendidikan pada jenjang SLTPLB (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama)
baik melalui pendidikan terpadu atau kelas khusus.
v Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa
(SLTPLB) merupakan bentuk satuan pendidikan yang menyiapkan siswanya dalam
kehidupan bemasyarakat dan memberi kemungkinan untuk mengikuti pendidikan pada
SMLB atau Sekolah Menengah (SMU/SMK) reguler melalui Pendidikan Terpadu dan
atau kelas khusus.
v Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB) merupakan
bentuk satuan pendidikan yang menyiapkan siswanya agar memiliki keterampilan
yang dapat menjadi sumber mata pencaharian sehingga dapat hidup mandiri di
masyarakat atau mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi.
b. Lama Pendidikan
Lama pendidikan setiap satuan Pendidikan Luar Biasa tunalaras adalah
sebagai berikut :
v SDLB, berlangsung selama sekurang-kurangnya 6
(enam) tahun.
v SLTPLB, berlangsung sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun.
v SMLB, berlangsung selama sekurang-kurangnya 3
(tiga) tahun.
D. Peserta Didik
ð Calon peserta didik yang dapat diterima pada
satuan Pendidikan Luar Biasa tunalaras adalah sebagai berikut :
v Sekurang-kurangnya berusia 6 (enam) tahun untuk
SDLB.
v Telah tamat dan lulus dari SDLB atau satuan
pendidikan yang sederajat atau setara, untuk SLTPLB dan atau SLTP reguler.
v Telah tamat dan lulus dari SLTPLB atau satuan
pendidikan yang sederajat atau setara, untuk SMLB dan atau SMU/SMK reguler.
E. Tenaga Kependidikan.
ð Tenaga kependidikan pada satuan Pendidikan Luar
Biasa tunalaras terdiri atas kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru yang berlatar belakang
Pendidikan Luar Biasa khususnya tunalaras serta anggota masyarakat yang tidak
di didik khusus sebagai guru Pendidikan Luar Biasa
tetapi mempunyai keahlian dan kemampuan tertentu yang dapat dimanfaatkan oleh
peserta didik dalam kegiatan belajar.
F. Program Pengajaran.
a. Kurikulum SDLB
meliputi:
v Program Umum. Isi program umum Kurikulum SDLB
disesuaikan dengan kurikulum Sekolah Dasar dengan memperhatikan keterbatasan
kemampuan belajar para siswa yang bersangkutan.
v Program Khusus. Isi program khusus kurikulum
SDLB disesuaikan dengan jenis kelainan siswa.
v Program Muatan Lokal. Program muatan lokal
kurilukum SDLB disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan, yang
ditetapkan oleh Kantor Dinas Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional
setempat.
b. Kurikulum SLTPLB
meliputi:
v Program Umum. Isi program umum Kurikulum SLTPLB
disesuaikan dengan kurikulum Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dengan memperhatikan
keterbatasan kemampuan belajar para siswa yang bersangkutan.
v Program Khusus. Isi program khusus kurikulum
SLTPLB disesuaikan dengan jenis kelainan siswa.
v Program Muatan Lokal. Program muatan lokal kurilukum SLTPLB
disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan, yang ditetapkan oleh
Kantor Dinas Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional setempat.
v Program Pilihan. Isi program pilihan kurikulum SLTPLB berupa
paket-paket keterampilan yang dapat dipilih siswa dan diarahkan pada penguasaan
satu jenis keterampilan atau lebih yang dapat menjadi bekal hidup di
masyarakat.
c.
Kurikulum SMLB meliputi :
v
Program Umum. Isi program umum Kurikulum SMLB disesuaikan dengan
kurikulum Sekolah Menengah dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan belajar
para siswa yang bersangkutan.2) Program Pilihan. Isi program pilihan kurikulum
SMLB berupa paket-paket keterampilan yang dapat dipilih siswa dan diarahkan
pada penguasaan satu jenis keterampilan atau lebih yang dapat menjadi bekal
hidup di masyarakat.
d.
Bimbingan dan Rehabilitas
v
Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam
upaya menemukan pribadi, menguasai masalah yang disebabkan oleh kelainan yang
disandang, mengenali lingkungan dan merencanakan masa depan. Bimbingan
diberikan oleh guru pembimbing.
v
Rehabilitasi merupakan upaya bentuan medik, sosial, dan keterampilan
yang diberikan kepada peserta didik agar mampu mengikuti pendidikan. Bimbingan
dan rehabilitasi melibatkan para ahli terapi fisik, ahli terapi bicara, dokter
umum, dokter spesialis, ahli psikologi, ahli pendidikan luar biasa, perawat dan
pekerja sosial.
e.
Pola Penyelenggaraan.
ð
Untuk menjamin kesesuaian program pendidikan luar
biasa tunalaras dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan, kemampuan peserta
didik tunalaras serta efektivitas dan efesiensi, penyelenggaraan pendidikan
luar biasa tunalaras dapat memilih pola-pola berikut :
v
Pendidikan Luar Biasa tunalaras merupakan gabungan semua satuan
pendidikan. Menurut pola ini, hanya terdapat satu bentuk yang menyelenggarakan
semua satuan pendidikan sesuai dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan.
v
Pendidikan Luar Biasa tunalaras dibagi menurut satuan pendidikan.
menurut pola ini terdapat 3 (tiga) bentuk yaitu SDLB, SLTPLB dan SMLB yang
masing-masing disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan.
v
Penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik tunalaras yang memiliki
kecerdasan normal dapat dilaksanakan bersama dengan anak normal melalui
pendidikan terpadu dan atau kelas khusus.
G.
Program Pembinaan Sekolah
a.
Program Bidang Pengajaran.
ð
Isi program bidang pengajaran pada prinsipnya sama dengan sekolah
reguler. Mengingat kondisi anak tunalaras pada umumnya malas untuk belajar,
maka sifat pengajaran kepada mereka juga bersifat penyuluhan atau yang disebut
remedial teaching. Remedial teaching maksudnya membantu murid dalam kesulitan
belajar. Sistem pengajaran bersifat klasikal. Ada kemungkinan dalam satu kelas
terdiri dari beberapa anak yang mengikuti program pengajaran secara
berbeda-beda. Jumlah murid tiap-tiap kelas sekurang-kurangnya tiga orang dan
sebanyak-banyaknya 12 orang.
ð
Banyak sedikitnya jumlah murid tiap kelas ditentukan oleh:
v
Faktor kecakapan guru melayani individu.
v
Makin muda usia makin kecil jumlahnya.
v
Ambang perbedaan umur tidak besar.
v
Fasilitas ruangan.
ð
Para guru di sekolah bagi anak tunalaras perlu memahami teknik
diagnosik kesulitan belajar, kemudian cara membimbing disesuaikan dengan bakat
dan kemampuan tiap-tiap murid.
b.
Program Bimbingan Penyuluhan.
ð
Program-program ditawarkan dalam bimbingan dan penyuluhan antara lain :
v
Program bimbingan penyuluhan suasana hidup keagamaan di asrama.
v
Program keterampilan.
v
Program belajar di sekolah reguler (terpadu dan atau kelas khusus).
v
Program bimbingan kesenian.
v
Program kembali ke orangtua.
v
Program kembali ke masyarakat.
v
Program bimbingan kepramukaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar